KARIR PRINGSEWU
Di Buka Kesempatan Rekrutmen Penyuluh Agama Islam non PNS tahun 2017 dengan Ketentuan perjanjian kerja selama 3 (Tiga) tahun, Syarat, Tata cara, Standar Kompetensi mengacu kepada Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun 2017.
Alokasi Kuota Penyuluh Agama Islam non PNS tahun 2017 untuk Kabupaten Pringsewu adalah 8 (delapan) orang Penyuluh Per-KUA Kecamatan.
Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS akan dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan Seleksi yaitu:
- Seleksi Berkas;
- Seleksi/Tes Tertulis;
- Seleksi/Tes Wawancara.
- Pendaftaran mulai tanggal 10 sampai dengan 26 Agustus 2016;
- Pelaksanaan Seleksi Berkas tanggal 29 Agustus 2016;
- Pengumuman Hasil Seleksi Berkas tanggal 30 Agustus 2016;
- Pelaksanaan Seleksi Tertulis tanggal 01 September 2016;
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis tanggal 02 September 2016;
- Pelaksanaan Seleksi/Tes Wawancara tanggal 05 September 2016
- Pengumuman Hasil Seleksi/Tes Wawancara tanggal 06 September 2016;
- Jadwal pelaksanaan dapat berubah menyesuaikan situasi dan keadaan.
- Tempat Pendaftaran dan Pelaksanaan Seleksi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu, Kompleks Pemda Kab. Pringsewu (Sdr. Reza dan Budi, Staf Seksi Bimas Islam) pada hari dan jam Kerja.
- Surat Permohonan
- Photocopy KTP sesuai domisili
- Photocopy Ijazah terakhir dilegalisir
- Pas Photo terbaru 3 x 4 = 4 lembar
- Surat Keterangan Binaan (Minimal 2 tahun)
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
- Surat Keterangan Bukan Anggota/Pengurus organisasi terlarang bermateai
- Surat Keterangan bukan Anggota/pengurus Partai Politik bermaterai
- Surat Keterangan bukan pegawai honorer yang di biayai APBN/APBD bermaterai
- Surat keterangan bukan pensiunan PNS/BUMD bermaterai
- Surat Keterangan MUI Kecamatan
- Rekomendasi Pokjaluh
Terbagi Dalam 2 Persyaratan
- Memiliki Kompetensi dan Pengalaman dalam bidang penyuluh minimal 2 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan penyuluh seperti: Majelis Taklim, Masjid dan Mushalla;
- Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
- Bukan Anggota atau pengurus Organisasi terlarang,dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai;
- Bukan pengurus Partai Politik,dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai;
- Memiliki KTP sesuai domisili;
- Bukan sebagai pegawai honorer yang di biayai oleh APBN/APBD, di buktikan dengan surat keterangan bermaterai;
- Bukan Pensiunan PNS/BUMD, di buktikan dengan surat keterangan bermaterai;
- Memiliki rekomendasi dari MUI Kecamatan bagi tokoh agama yang berijazah SLTA/Sederajat;
- Memiliki rekomendasi dari Pokjaluh Kabupaten Pringsewu;
- Lulus Tes Seleksi Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun 2017
- Usia serendah rendahnya 22 Tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun;
- Pendidikan diutamakan S.1 Keagamaan Non Pendidikan;
- Melampirkan Pas Photo terbaru (berwarna) ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
- Surat Permohonan/Lamaran beserta lampirannya ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu, dengan alamat komplek perkantoran Pemda Kabupaten Pringsewu;
- Surat Permohonan/Lamaran diantar langsung ke alamat tersebut di atas, di buat 2 (dua) rangkap dan di masukkan ke dalam map warna hijau.